Polisi Tangkap Pengedar Sabu sabu di Tenggarong
Barang bukti yang diamankan polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
KN, warga di Kelurahan Loa Ipuh Darat
Kecamatan Tenggarong ditangkap Polisi, karena kedapatan menyimpan sabu sabu di
dalam rumahnya.
Sebanyak 24 poket sabu sabu berukuran kecil
yang disimpan di dalam rumahnya, yakni di jalan poros Tenggarong-Kota Bangun.
KN menjalani bisnis tersebut sudah 5 bulan lamanya.
Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi
mengatakan, kasus pengedaran tersebut bisa terungkap karena mendapatkan
informasi dari masyarakat pada 1 Agustus 2023, bahwa di Gang Merpati Kelurahan
Loa Ipuh Darat sering terjadi transaksi narkotika.
"Atas informasi tersebut, kami langsung
melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai baik itu menjual,
menyimpan, atau memiliki," kata Purwo Asmadi kepada Poskotakaltimnews,
Rabu (16/8/2023).
Pada 2 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 wita,
Polsek Tenggarong melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah kontrakan
yang dicurigai. Di dalam rumah tersebut dihuni oleh KN, kemudian polisi
melakukan penggeledahan terhadap KN dan di rumah tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, didapati 4
korek api modifikasi, 1 poket sabu sabu dengan berat 14 gram, dan 23 poket sabu
sabu berukuran kecil, 1 pipet kaca, dan uang tunai 1 juta," ucapnya.
Kepada polisi, ia mengku bahwa barang barang
tersebut ialah miliknya. Yang rencananya akan diedarkan di sekitaran wilayah
tersebut juga.
"Ini pengedar kelas teri, barang
tersebut didapat dari Kukar, dan baru 5 bulan mengedarkan," jelasnya.
Sementara pelaku tersebut dikenakan Pasal 114
ayat (2), jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan
ancaman diatas 5 tahun penjara.(riz)